Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Info Format SKP Terbaru Sesuai Permenpan Nomor 8 Tahun 2021

    Dengan diterbitkannya peraturan baru Permenpan Nomor 8 Tahun 2021, menandakan seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) termasuk guru harus menyesuaikan SKP yang disusun sesuai peraturan terbaru tersebut. Peraturan Permenpan No 8 Tahun 2021 tentang sistem manajemen kinerja pegawai negeri sipil ini, telah sah berlaku mulai 1 Juli 2021 kemarin. (Contoh Format SKP Ada di Akhir Postingan Ini)
    Info Format SKP Terbaru Sesuai Permenpan Nomor 8 Tahun 2021

    Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) merupakan komponen penting sebagai bahan penilaian kinerja guru. Selain itu, SKP juga menjadi bahan pertimbangan untuk kenaikan jabatan.
    Dalam menyusun SKP diharuskan jelas uraian kegiatannya, dapat diukur secara kuantitas, relevan dengan tugas dan wewenangnya, dapat dicapai, serta memiliki target waktu yang jelas. Proses penyusunan SKP perlu memperhatikan perjanjian kinerja, perencanaan strategis lembaga pemerintah, uraian jabatan, organisasi dan tata kerja, serta SKP atasan langsung.
    Menurut Permenpan No 8 Tahun 2021, ada 2 (dua) model yang dapat digunakan untuk menyusun perencanaan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) yaitu model dasar atau inisiasi dan model pengembangan. Serta terdapat dua jenis kinerja yaitu kinerja utama dan kinerja tambahan.
    Kinerja utama harus memuat sasaran, indikator, target pada perjanjian kinerja dengan memperhatikan rencana strategis, rencana kinerja, dan unit kerja mandiri. Selain itu kinerja utama juga wajib mencerminakan kualitas, outcome, output dengan tingkat kinerja rendah, dan output dengan tingkat kinerja sedang.
    Sedangkan kinerja tambahan diperuntukan guna mendorong kontribusi setiap pegawai terhadap pencapaian sasaran di dalam unit kerja di luar dari tugas pokok. Kinerja tambahan ini berisi development commitment dan community involvement.
    Penyusunan SKP untuk pejabat pimpinan tinggi dan pimpinan unit kerja mandiri dengan model inisiasi dimulai dengan meihat keseluruhan organisasi, menyusun format rencana SKP, dan terakhir menyusun manual indikator kinerja.
    Sedangkan untuk SKP model pengembangan memiliki susunan tidak jauh berbeda dengan SKP model inisiasi. Hanya saja setelah menyusun format rencana SKP, ditambah menyusun prespektif kinerja utama.
    Pada Permenpan RB No. 8  Tahun 2021 ini  banyak perubahan  baik dalam format maupun kriteria penilaiannya.  Untuk itu  seluruh PNS sangat perlu untu  membaca peraturan baru ini.  Inti dari peraturan ini bahwa Sistem Manajemen Kinerja Pegawai Negeri Sipil adalah suatu proses sistematis yang terdiri dari perencanaan  kinerja; pelaksanaan, pemantauan dan pembinaan kinerja; penilaian kinerja; tindak lanjut; dan sistem informasi kinerja.
    Untuk tahun 2021, Periode Januari - Juni masih menggunakan format lama. Sedangkan periode Juli - Desember menggunakan format baru.  Kemudian hasil akhir dari kedua periode itu diintegrasikan.
    Berikut adalah Format SKP Terbaru Sesuai Permenpan Nomor 8 Tahun 2021 yang dapat Sahabat Unduh.

    SILAHKAN UNDUH Download Format SKP Terbaru Sesuai Permenpan Nomor 8 Tahun 2021

    Demikian postingan kali ini tentang Format SKP Terbaru Sesuai Permenpan Nomor 8 Tahun 2021. Semoga bermanfaat.

    📒VIEW :

    BACA JUGA >>> DASAR PENYUSUNAN SKP Tips Trik Blog 1 Tips Trik Blog 2 Tips Trik Blog 3 Tips Trik Blog 4 Tips Trik Blog 5 Tips Trik Blog 6 Tips Buat Video 1 Tips Buat Video 2 Tips Buat Multimedia (SAC) RPP BEST PRACTICE HYPERDOC GURU PPPK Blog 7 Blog 8 Blog 9 Blog 10 Blog 11 Blog 12 Blog 13 Blog 14 Blog 15

    Related Posts

    Post a Comment for "Info Format SKP Terbaru Sesuai Permenpan Nomor 8 Tahun 2021"