Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

KEBIJAKAN PENGAWASAN DANA BOSP

    KEBIJAKAN PENGAWASAN DANA BOSP Disampaikan pada kegiatan Safari Pengawasan Inspektorat Daerah Provinsi Sulawesi Barat
    Disampaikan pada kegiatan Safari Pengawasan Inspektorat Daerah Provinsi Sulawesi Barat

    DANA BANTUAN OPERASIONAL SATUAN PENDIDIKAN TAHUN 2023

    Dasar Pelaksanaan

    ❑ PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 12 TAHUN 2017 TENTANG PEDOMAN PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH;
    ❑ PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 84 TAHUN 2022 TENTANG PERENCANAAN PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH TAHUN 2023;
    ❑ PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3 TAHUN 2023 TENTANG PENGELOLAAN DANA BANTUAN OPERASIONAL SATUAN PENDIDIKAN PADA PEMERINTAH DAERAH
    ❑ PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 63 TAHUN 2022 TENTANG PETUNJUK TEKNIS PENGELOLAAN

    INSTRUMEN PENGAWASAN DANA BOSP

    • MONITORING DAN EVALUASI
    • AUDIT REGULER
    • AUDIT DENGAN TUJUAN TERTENTU

    PRINSIP PENGELOLAAN DANA BOSP (Permendikbud 63 Tahun 2022)

    • Fleksibel yaitu pengelolaan dana dilakukan sesuai dengan kebutuhan Satuan Pendidikan berdasarkan komponen penggunaan dana;
    • Efektif yaitu pengelolaan dana diupayakan dapat memberikan hasil, pengaruh, dan daya guna untuk mencapai tujuan pendidikan di Satuan Pendidikan;
    • Efisien yaitu pengelolaan dana diupayakan untuk meningkatkan kualitas belajar Peserta Didik dengan biaya seminimal mungkin dengan hasil yang optimal;
    • Akuntabel yaitu pengelolaan dana dapat dipertanggungjawabkan secara keseluruhan berdasarkan pertimbangan yang logis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
    • Transparan yaitu pengelolaan dana dikelola secara terbuka dan mengakomodir aspirasi pemangku kepentingan sesuai dengan kebutuhan Satuan Pendidikan

    KOMPONEN PENGGUNAAN DANA BOSP (Permendikbud 63 Tahun 2022)

    • Dana BOS digunakan untuk membiayai operasional penyelenggaraan pendidikan pada Satuan Pendidikan sesuai dengan komponen penggunaan Dana BOS.
    • Komponen penggunaan Dana BOS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. komponen Dana BOS Reguler; dan b. komponen Dana BOS Kinerja.
    KEBIJAKAN PENGAWASAN DANA BOSP Disampaikan pada kegiatan Safari Pengawasan Inspektorat Daerah Provinsi Sulawesi Barat

    Komponen Penggunaan Dana BOS Reguler

    1. Penerimaan Peserta Didik baru;
    2. Pengembangan perpustakaan;
    3. Pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler; pelaksanaan kegiatan asesmen dan evaluasi pembelajaran;
    4. Pelaksanaan administrasi kegiatan sekolah;
    5. Pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan;
    6. Pembiayaan langganan daya dan jasa;
    7. Pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah;
    8. Penyediaan alat multimedia pembelajaran;
    9. Penyelenggaraan kegiatan peningkatan kompetensi keahlian;
    10.Penyelenggaraan kegiatan dalam mendukung keterserapan lulusan; dan/atau
    11.Pembayaran honor.

    Ketentuan Pembayaran Honor

    1. Pembayaran honor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 huruf l digunakan paling banyak 50% (lima puluh persen) dari keseluruhan jumlah alokasi Dana BOS Reguler yang diterima oleh Satuan Pendidikan.
    2. Pembayaran honor diberikan kepada guru dan/atau tenaga kependidikan.
    3. Guru yang dapat diberikan honor harus memenuhi persyaratan: (a.) berstatus bukan aparatur sipil negara; (b.) tercatat pada Dapodik; (c) memiliki nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan; dan (d) belum mendapatkan tunjangan profesi guru.
    4. Tenaga Kependidikan yang dapat diberikan honor harus memenuhi persyaratan: (a.) berstatus bukan aparatur sipil negara; dan (b.) ditugaskan oleh kepala sekolah/penyelenggara Satuan Pendidikan yang dibuktikan dengan surat penugasan atau surat keputusan

    Penggunaan Sisa Dana BOSP

    a) Dalam hal terdapat sisa Dana BOSP pada tahun anggaran sebelumnya, maka penggunaan sisa Dana BOSP dilakukan setelah sisa dana BOSP dicatatkan dalam RKAS.
    b) Komponen penggunaan sisa dana BOSP dilakukan sesuai dengan petunjuk teknis Dana BOSP tahun anggaran berkenaan.
    c) Sisa dana BOSP yang telah dicatatkan oleh Satuan Pendidikan dalam RKAS:
    1. divalidasi dan diverifikasi oleh Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan di bidang pemerintahan dalam negeri mengenai pengelolaan dana BOSP pada Pemerintah Daerah; dan
    2. Diperhitungkan dalam penyaluran Dana BOSP tahun anggaran berikutnya sesuai dengan ketentuan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan mengenai penyaluran dana alokasi khusus nonfisik

    PENGELOLAAN DANA BOSP

    ❖ Pengelolaan Dana BOSP pada Satuan Pendidikan meliputi:
    a) perencanaan dan penganggaran;
    b) pelaksanaan penatausahaan; dan
    c) pelaporan dan pertanggungjawaban.
    ❖ Pengelolaan Dana BOSP dilaksanakan melalui sistem aplikasi pengelolaan Dana BOSP yang disediakan oleh Kementerian

    PERENCANAAN DAN PENGANGGARAN

    a) penerimaan dan belanja;
    b) komponen penggunaan Dana BOS, Dana BOP PAUD dan Dana BOP Kesetaraan dalam program dan kegiatan pada SNP;
    c) standar satuan harga; dan
    d) rencana penarikan Dana BOS, Dana BOP PAUD dan Dana BOP Kesetaraan setiap tahapan.

    PELAKSANAAN DAN PENATAUSAHAAN

    YANG HARUS DILAKUKAN BENDAHARA SEBELUM MELAKSANAKAN PEMBAYARAN BELANJA DANA BOS

    ❖ meneliti kelengkapan dokumen pembayaran yang diterbitkan oleh Penanggungjawab Dana BOS, Penanggungjawab Dana BOP PAUD, dan Penanggungjawab Dana BOP Kesetaraan beserta bukti transaksinya;
    ❖ menguji kebenaran perhitungan tagihan yang tercantum dalam dokumen pembayaran; dan
    ❖ menguji ketersediaan dana yang bersangkutan

    Pasal 30, permendagri nomor 3 tahun 2023

    TUGAS DAN WEWENANG BENDAHARA

    ❑ menerima dan menyimpan uang penyaluran Dana BOS;
    ❑ menerima dan menyimpan bukti penyaluran Dana BOS;
    ❑ mencatat penerimaan dan belanja Dana BOS pada buku kas umum dan buku pembantu;
    ❑ membayar belanja dari Dana BOS
    ❑ menerima dan menyimpan bukti pertanggungjawaban Dana BOS
    ❑ menyampaikan buku kas umum dan buku pembantu Dana BOS setiap bulan;
    ❑ menyusun dan menyiapkan laporan realisasi penerimaan dan belanja Dana BOS setiap bulan;

    TUGAS DAN WEWENANG BENDAHARA BOS

    ❑ menyusun dan menyiapkan laporan realisasi penggunaan Dana BOS setiap bulan dan/atau sisa Dana BOS;
    ❑ menyusun dan menyiapkan laporan rekapitulasi realisasi penggunaan Dana BOS setiap tahap penyaluran;
    ❑ menyiapkan surat pertanggungjawaban mutlak Dana BOS;
    ❑ menyusun laporan bahan rekapitulasi pembelian barang milik daerah dari Dana BOS;
    ❑ menyiapkan laporan barang milik daerah dari Dana BOS ; dan
    ❑ memungut dan menyetorkan pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

    TANGGUNG JAWAB KEPALA SATUAN PENDIDIKAN

    a) penyediaan data Satuan Pendidikan pada Aplikasi Dapodik secara benar dan akuntabel;
    b) perencanaan kegiatan dan anggaran Satuan Pendidikan yang terkait dengan Dana BOSP yang diterima;
    c) penggunaan Dana BOSP yang diterima; dan
    d) pelaporan penggunaan Dana BOSP.

    KEPALA SATUAN PENDIDIKAN DAN TIM BOS SEKOLAH DILARANG

    ❑ Membiayai kegiatan dengan mekanisme iuran;
    ❑ Membiayai kebutuhan pribadi pendidik, tenaga kependidikan, dan/atau peserta didik;
    ❑ Memelihara prasarana satuan pendidikan dengan kategori kerusakan sedang dan berat;
    ❑ Membangun gedung atau ruangan baru; -22- https://jdih.Kemdikbud.Go.Id/
    ❑ Membeli instrumen investasi;
    ❑ Membiayai kegiatan untuk mengikuti pelatihan, sosialisasi, dan pendampingan terkait program dana BOSP yang diselenggarakan oleh pihak lain selain dinas dan/atau kementerian;
    ❑ Membiayai kegiatan yang telah dibiayai secara penuh oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, atau sumber lain yang sah;
    ❑ Menggunakan dana BOSP untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu; dan/atau
    ❑ Menjadi distributor atau pengecer bahan pembelajaran, buku, alat permainan edukatif, dan/atau peralatan lainnya kepada satuan pendidikan dan/atau peserta didik.

    GAMBARAN UMUM HASIL PEMERIKSAAN

    1. Terdapat pembayaran honorarium yang tidak sesuai ketentuan :
    a. Guru Honorer yang belum memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK)
    b. Melebihi ketentuan Standar Harga Satuan (SHS)
    c. Alokasi anggaran honorarium melebihi ketentuan 50% (lima puluh persen) dari keseluruhan jumlah alokasi dana BOSP

    2. Terdapat perhitungan pembayaran biaya perjalanan dinas yang tidak sesuai ketentuan :
    a. Transportasi
    b. Uang harian

    3. Terdapat pertanggungjawaban belanja yang belum dapat diyakini kebenarannya :
    a. Tidak didukung dengan bukti-bukti yang lengkap dan sah
    b. Tidak dilengkapi dengan rincian perhitungan yang memadai
    4. Terdapat belanja kena pajak yang belum dipungut dan disetor pajaknya
    5. Terdapat penatausahaan belanja yang belum tertib yaitu dengan adanya penggunaan dana yang belum diinput ke dalam sistem aplikasi

    Related Posts

    Post a Comment for "KEBIJAKAN PENGAWASAN DANA BOSP "