Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025

    Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025

    Sebagai langkah menghadirkan pendidikan bermutu untuk semua, serta memastikan kepala sekolah berkualitas tersebar merata.

    Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025

    Tujuan

    Guru yang berpotensi dan memenuhi persyaratan menjadi Kepala Sekolah mendapat peluang dan kesempatan yang sama untuk memimpin sekolah.
    Pemerintah Daerah dapat mengakselerasi tersedianya calon kepala sekolah baik kualitas maupun kuantitas.
    Kepala Sekolah sebagai agen transformasi untuk meningkatkan layanan pendidikan bermutu, inklusif, dan adaptif sesuai arah kebijakan terbaru yang dapat menjawab tantangan perkembangan zaman.

    Syarat

    a. memiliki kualifikasi akademik paling rendah sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari perguruan tinggi dan program studi yang terakreditasi;
    b. memiliki sertifikat pendidik:
    c. memiliki pangkat dan golongan ruang paling rendah penata, III/c bagi Guru yang berstatus sebagai PNS;
    d. memiliki jenjang jabatan paling rendah Guru ahli pertama bagi Guru yang berstatus sebagai PPPK dengan pengalaman dalam jabatan sebagai Guru paling sedikit 8 (delapan) tahun;
    e. memiliki hasil penilaian kinerja Guru dengan predikat paling rendah "Baik" selama 2 (dua) tahun terakhir,
    f. memiliki pengalaman manajerial paling singkat 2 (dua) tahun di Satuan Pendidikan, organisasi pendidikan, dan/atau komunitas pendidikan;
    g. tidak pernah dikenai hukuman disiplin sedang dan/atau berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
    h. tidak sedang menjadi tersangka, terdakwa, atau tidak pernah menjadi terpidana;
    i. berusia paling tinggi 56 (lima puluh enam) tahun pada saat diberi penugasan sebagai Kepala Sekolah; dan
    j. menandatangani pakta integritas bersedia ditempatkan di wilayah yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah terkait.

    Mekanisme

    • Seleksi Administrasi
    • Seleksi Substansi
    • Pelatihan Bakal Calon Kepala Sekolah
    • Penugasan

    Masa Penugasan

    a. Guru ASN di Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah: Masa penugasan dilaksanakan 2 (dua) periode dengan ketentuan setiap periode selama 4 (empat) tahun.
    b. Guru ASN di Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh Masyarakat: Masa penugasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
    c. Guru non-ASN di Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh Masyarakat: Masa penugasan ditetapkan oleh penyelenggara Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh Masyarakat.
    d. Masa Penugasan Guru PNS sebagai Kepala SILN: Masa penugasan paling lama 3 (tiga) tahun.

    Related Posts

    Post a Comment for "Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025"