Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Info Permendikbudristek Nomor 41 Tahun 2021 Tentang Rekognisi Pembelajaran Lampau

    Sebelumnya, perlu disampaikan bahwa tujuan adalah membagikan informasi ini adalah agar informasi tentang Permendikbudristek Nomor 41 Tahun 2021 Tentang Rekognisi Pembelajaran Lampau ini dapat tersebar lebih luas dan diketahui oleh sebanyak-banyaknya guru, dosen, dan insan pendidikan lainnya di seluruh Indonesia.

    Dilansir dari situs jdih.kemdikbud.go.id, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) mengeluarkan Permendikbudristek Nomor 41 Tahun 2021 Tentang Rekognisi Pembelajaran Lampau. Permendikbudristek Nomor 41 Tahun 2021 ini ditetapkan di Jakarta pada tanggal 21 Desember 2021.

    Berikut ini isi dari Permendikbudristek Nomor 41 Tahun 2021 Tentang Rekognisi Pembelajaran Lampau.

    PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN 
    TEKNOLOGI REPUBLIK INDONESIA
    NOMOR 41 TAHUN 2021
    TENTANG
    REKOGNISI PEMBELAJARAN LAMPAU DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
    MENTERI PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI REPUBLIK INDONESIA,

    Menimbang:
    a. bahwa untuk memberikan pengakuan atas capaian pembelajaran seseorang dalam melanjutkan pendidikan formal dan memberikan pengakuan capaian pembelajaran untuk disetarakan dengan kualifikasi tertentu, perlu dilakukan rekognisi pembelajaran lampau;
    b. bahwa Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 26 Tahun 2016 tentang Rekognisi Pembelajaran Lampau sudah tidak sesuai dengan kebutuhan hukum dan perkembangan kebijakan di bidang pendidikan mengenai rekognisi pembelajaran lampau, sehingga perlu diganti;
    c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang Rekognisi Pembelajaran Lampau;

    Mengingat:
    1. Pasal 17ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
    2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
    3. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
    4. Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2021 tentang Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 156);
    5. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 28 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 963);

    MEMUTUSKAN:

    Menetapkan:
    PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI TENTANG REKOGNISI PEMBELAJARAN LAMPAU.

    BAB I
    KETENTUAN UMUM
    Pasal 1
    Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
    1. Rekognisi Pembelajaran Lampau yang selanjutnya disingkat RPL adalah pengakuan atas capaian pembelajaran seseorang yang diperoleh dari pendidikan formal, nonformal, informal, dan/atau pengalaman kerja sebagai dasar untuk melanjutkan pendidikan formal dan untuk melakukan penyetaraan dengan kualifikasi tertentu.
    2. Capaian Pembelajaran adalah kemampuan yang diperoleh melalui internalisasi pengetahuan, sikap, keterampilan, kompetensi, dan akumulasi pengalaman kerja.
    3. Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia yang selanjutnya disingkat KKNI adalah kerangka penjenjangan kualifikasi kompetensi yang dapat menyandingkan, menyetarakan, dan mengintegrasikan antara bidang pendidikan dan bidang pelatihan kerja serta pengalaman kerja dalam rangka pemberian pengakuan kompetensi kerja sesuai dengan struktur pekerjaan di berbagai sektor.
    4. Penyetaraan adalah proses penyandingan dan pengintegrasian Capaian Pembelajaran yang diperoleh melalui pendidikan, pelatihan kerja, dan pengalaman kerja.
    5. Kualifikasi adalah penguasaan Capaian Pembelajaran yang menyatakan kedudukannya dalam KKNI.
    6. Perguruan Tinggi adalah satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan tinggi.
    7. Pemimpin Perguruan Tinggi adalah rektor pada universitas dan institut, ketua pada sekolah tinggi, direktur pada politeknik, akademi, dan akademi komunitas.
    8. Sekolah Menengah Kejuruan yang selanjutnya disingkat SMK adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan kejuruan pada jenjang pendidikan menengah sebagai lanjutan dari sekolah menengah pertama, madrasah tsanawiyah, atau bentuk lain yang sederajat atau lanjutan dari hasil belajar yang diakui sama atau setara sekolah menengah pertama atau madrasah tsanawiyah.
    9. Satuan kredit semester yang selanjutnya disingkat sks adalah takaran waktu kegiatan belajar yang dibebankan pada mahasiswa per minggu per semester dalam proses pembelajaran melalui berbagai bentuk pembelajaran atau besarnya pengakuan atas keberhasilan usaha mahasiswa dalam mengikuti kegiatan kurikuler di suatu program studi.
    10. Akreditasi adalah kegiatan penilaian kelayakan program dalam satuan pendidikan berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan.
    11. Penyandang Disabilitas adalah setiap orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan/atau sensorik dalam jangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif dengan warga negara lainnya berdasarkan kesamaan hak.
    12. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.


    BAB II
    PENYELENGGARAAN
    REKOGNISI PEMBELAJARAN LAMPAU

    Bagian Kesatu
    Umum
    Pasal 2
    (1) Penyelenggaraan RPL meliputi:
    a. RPL untuk melanjutkan pendidikan formal; dan
    b. RPL untuk melakukan Penyetaraan dengan Kualifikasi tertentu.
    (2) RPL untuk melanjutkan pendidikan formal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
    a. melanjutkan pendidikan formal pada SMK; dan
    b. melanjutkan pendidikan formal pada Perguruan Tinggi.

    Bagian Kedua
    Rekognisi Pembelajaran Lampau untuk

    Melanjutkan Pendidikan Formal
    Paragraf 1

    Melanjutkan Pendidikan Formal pada Sekolah Menengah Kejuruan

    Pasal 3
    (1) RPL untuk melanjutkan pendidikan formal pada SMK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a dilakukan melalui pengakuan Capaian Pembelajaran secara parsial.
    (2) Pengakuan Capaian Pembelajaran secara parsial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui pengakuan hasil belajar yang diperoleh dari:
    a. pendidikan formal;
    b. sertifikasi kompetensi; dan/atau
    c. pengalaman kerja.
    (3) Pengakuan hasil belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dan huruf c harus relevan dengan program keahlian pada SMK yang akan ditempuh.
    (4) Pengakuan Capaian Pembelajaran secara parsial sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan dalam bentuk penyelesaian:
    a. mata pelajaran; dan/atau
    b. unit kompetensi dalam mata pelajaran tertentu.
    (5) Penyelesaian mata pelajaran dan/atau unit kompetensi dalam mata pelajaran tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) merupakan hasil penilaian sesuai dengan kriteria ketuntasan belajar.
    (6) Penyelesaian mata pelajaran dan/atau unit kompetensi dalam mata pelajaran tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (5) ditetapkan oleh kepala sekolah.

    Pasal 4
    Setiap orang yang mengikuti RPL untuk melanjutkan pendidikan formal pada SMK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) harus memenuhi persyaratan:
    a. paling rendah lulus sekolah menengah pertama atau bentuk lain yang sederajat;
    b. memiliki sertifikat kompetensi dan/atau pengalaman kerja yang relevan dengan program keahlian pada SMK; dan
    c. memenuhi persyaratan usia pada jenjang pendidikan menengah sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.

    Pasal 5
    RPL untuk melanjutkan pendidikan formal pada SMK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) diselenggarakan oleh SMK dengan Akreditasi A atau unggul.

    Pasal 6
    (1) RPL untuk melanjutkan pendidikan formal pada SMK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dilakukan melalui tahapan:
    a. pendaftaran;
    b. penilaian; dan
    c. pengakuan penyelesaian mata pelajaran dan/atau unit kompetensi dalam mata pelajaran tertentu.
    (2) Petunjuk teknis tahapan RPL untuk melanjutkan pendidikan formal pada SMK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh direktur jenderal yang membidangi SMK.

    Paragraf 2
    Melanjutkan Pendidikan Formal pada Perguruan Tinggi

    Pasal 7
    (1) RPL untuk melanjutkan pendidikan formal pada Perguruan Tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b dilakukan melalui pengakuan Capaian Pembelajaran secara parsial.
    (2) Pengakuan Capaian Pembelajaran secara parsial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui pengakuan hasil belajar yang diperoleh dari:
    a. program studi pada Perguruan Tinggi sebelumnya;
    b. pendidikan nonformal atau informal; dan/atau
    c. pengalaman kerja setelah lulus jenjang pendidikan menengah atau bentuk lain yang sederajat.
    (3) Pengakuan Capaian Pembelajaran secara parsial sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan dalam bentuk perolehan sks.
    (4) Perolehan sks sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh Pemimpin Perguruan Tinggi.

    Pasal 8
    Setiap orang yang mengikuti RPL untuk melanjutkan pendidikan formal pada Perguruan Tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) harus memenuhi persyaratan:
    a. paling rendah lulus sekolah menengah atas atau bentuk lain yang sederajat; dan
    b. memiliki pendidikan nonformal, informal, dan/atau pengalaman kerja yang relevan dengan program studi pada Perguruan Tinggi yang akan ditempuh.

    Pasal 9
    (1) Pengakuan Capaian Pembelajaran secara parsial terhadap hasil belajar yang diperoleh dari program studi pada Perguruan Tinggi sebelumnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf a diselenggarakan oleh program studi yang:
    a. terakreditasi; dan
    b. telah menghasilkan lulusan.
    (2) Pengakuan Capaian Pembelajaran secara parsial terhadap hasil belajar yang diperoleh dari pendidikan nonformal atau informal dan/atau pengalaman kerja setelah lulus jenjang pendidikan menengah atau bentuk lain yang sederajat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf b dan huruf c diselenggarakan oleh program studi dengan peringkat Akreditasi paling rendah Baik Sekali atau B.

    Pasal 10
    (1) RPL untuk melanjutkan pendidikan formal pada Perguruan Tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) dilakukan melalui tahapan:
    a. pendaftaran;
    b. penilaian; dan
    c. pengakuan perolehan sks.
    (2) Petunjuk teknis tahapan RPL untuk melanjutkan pendidikan formal pada Perguruan Tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh direktur jenderal sesuai dengan kewenangan.


    Bagian Ketiga
    Rekognisi Pembelajaran Lampau untuk Melakukan
    Penyetaraan dengan Kualifikasi Tertentu
    Paragraf 1
    Umum
    Pasal 11
    (1) RPL untuk melakukan Penyetaraan dengan Kualifikasi tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b dilakukan melalui pengakuan Capaian Pembelajaran secara holistik.
    (2) Pengakuan Capaian Pembelajaran secara holistik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui pengakuan hasil belajar yang diperoleh pada pendidikan formal, nonformal, informal, dan pengalaman kerja.
    (3) Pengakuan Capaian Pembelajaran secara holistik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan untuk mendapatkan pengakuan kesetaraan pada jenjang Kualifikasi KKNI tertentu.
    (4) Pengakuan kesetaraan pada jenjang Kualifikasi KKNI tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) bertujuan untuk pemenuhan Kualifikasi akademik calon guru dan calon dosen.

    Pasal 12
    (1) Hasil pengakuan Capaian Pembelajaran secara holistik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) disetarakan dengan:
    a. jenjang Kualifikasi KKNI paling rendah jenjang 6 (enam) bagi calon guru; atau
    b. jenjang Kualifikasi KKNI paling rendah jenjang 8 (delapan) bagi calon dosen.
    (2) Pengakuan Capaian Pembelajaran secara holistik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan deskripsi jenjang Kualifikasi KKNI.

    Pasal 13
    (1) Setiap orang yang mengikuti RPL untuk melakukan Penyetaraan dengan Kualifikasi tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) harus memenuhi persyaratan:
    a. memiliki kompetensi keahlian tertentu yang tidak dapat diperoleh dari program studi yang tersedia di Perguruan Tinggi; atau
    b. memiliki pengalaman praktis yang sangat dibutuhkan untuk melengkapi proses pembelajaran secara utuh.
    (2) Kompetensi keahlian tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan:
    a. kompetensi keahlian spesifik atau unik yang diperoleh dari pengalaman kerja yang membentuk intuisi ilmiah; dan/atau
    b. kompetensi keahlian langka yang dimiliki oleh sekelompok orang yang jumlahnya sangat sedikit atau terbatas.

    Pasal 14
    Selain jabatan calon guru dan calon dosen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (4), Menteri dapat menetapkan jabatan profesi lainnya yang setara dengan jenjang Kualifikasi KKNI tertentu sesuai kewenangannya.

    Paragraf 2
    Melakukan Penyetaraan dengan Kualifikasi Tertentu bagi Calon Guru

    Pasal 15
    (1) RPL untuk melakukan Penyetaraan dengan Kualifikasi tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) bagi calon guru diselenggarakan oleh Perguruan Tinggi yang ditetapkan oleh Menteri.
    (2) Calon guru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
    a. calon guru mata pelajaran produktif pada SMK;
    b. calon guru pembimbing khusus;
    c. calon guru mata pelajaran seni budaya; dan d. calon guru mata pelajaran muatan lokal.
    (3) Calon guru mata pelajaran produktif pada SMK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a merupakan calon guru untuk mata pelajaran sesuai bidang kejuruan pada SMK.
    (4) Calon guru pembimbing khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b merupakan calon guru yang melakukan pembimbingan kepada peserta didik Penyandang Disabilitas.
    (5) Calon guru mata pelajaran seni budaya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c merupakan calon guru untuk mata pelajaran seni budaya.
    (6) Calon guru mata pelajaran muatan lokal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d merupakan calon guru untuk mata pelajaran muatan lokal yang ditetapkan oleh pemerintah daerah.

    Pasal 16
    RPL untuk melakukan Penyetaraan dengan Kualifikasi tertentu bagi calon guru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) dilakukan melalui tahapan:
    a. pengajuan;
    b. asesmen; dan
    c. penetapan.

    Pasal 17
    (1) Pengajuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf a dilakukan oleh seseorang yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1).
    (2) Pengajuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara daring dan/atau luring kepada Pemimpin Perguruan Tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1).

    Pasal 18
    (1) Asesmen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf b dilakukan oleh tim asesmen yang dibentuk oleh Pemimpin Perguruan Tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1).
    (2) Asesmen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk menilai kelayakan calon guru yang akan disetarakan dengan jenjang Kualifikasi KKNI tertentu.

    Pasal 19
    (1) Penetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf c dilakukan terhadap hasil asesmen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18.
    (2) Penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Pemimpin Perguruan Tinggi.

    Pasal 20
    Penetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 merupakan Penyetaraan dengan Kualifikasi tertentu bagi calon guru yang dapat digunakan sebagai dasar pemenuhan persyaratan Kualifikasi akademik calon guru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (4).

    Pasal 21
    (1) Petunjuk teknis tahapan RPL untuk melakukan Penyetaraan dengan Kualifikasi tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 bagi calon guru mata pelajaran produktif pada SMK ditetapkan oleh direktur jenderal yang membidangi SMK.
    (2) Petunjuk teknis tahapan RPL untuk melakukan Penyetaraan dengan Kualifikasi tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 bagi calon guru pembimbing khusus, calon guru mata pelajaran seni budaya, dan calon guru mata pelajaran muatan lokal ditetapkan oleh direktur jenderal yang membidangi pembinaan guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan.

    Paragraf 3
    Melakukan Penyetaraan dengan Kualifikasi Tertentu bagi Calon Dosen

    Pasal 22
    (1) RPL untuk melakukan Penyetaraan dengan Kualifikasi tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) bagi calon dosen diselenggarakan oleh Perguruan Tinggi pada program studi dengan peringkat Akreditasi paling rendah Baik Sekali atau B.
    (2) RPL untuk melakukan Penyetaraan dengan Kualifikasi tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) bagi calon dosen dapat diselenggarakan oleh Perguruan Tinggi pada program studi dengan peringkat Akreditasi paling rendah Baik atau C.
    (3) Perguruan Tinggi pada program studi dengan peringkat Akreditasi paling rendah Baik atau C sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus didampingi oleh Perguruan Tinggi dengan peringkat Akreditasi paling rendah Baik Sekali atau B.

    Pasal 23
    RPL untuk melakukan Penyetaraan dengan Kualifikasi tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) bagi calon dosen dilakukan melalui tahapan:
    a. kajian kebutuhan calon dosen;
    b. asesmen;
    c. pengusulan;
    d. verifikasi; dan
    e. penetapan.

    Pasal 24
    Kajian kebutuhan calon dosen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf a dilakukan oleh Perguruan Tinggi untuk mengidentifikasi kebutuhan dosen dengan kompetensi keahlian tertentu untuk dilakukan Penyetaraan dengan Kualifikasi tertentu.

    Pasal 25
    Asesmen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf b dilakukan oleh Perguruan Tinggi untuk menilai kelayakan calon dosen yang akan disetarakan dengan jenjang Kualifikasi KKNI tertentu.

    Pasal 26
    (1) Pengusulan RPL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf c dilakukan berdasarkan hasil asesmen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25.
    (2) Pengusulan RPL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh Pemimpin Perguruan Tinggi kepada direktur jenderal yang membidangi pendidikan tinggi sesuai dengan kewenangan.

    Pasal 27
    (1) Verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf d dilakukan untuk menilai usulan RPL yang disampaikan oleh Pemimpin Perguruan Tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26.
    (2) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh direktur jenderal yang membidangi pendidikan tinggi sesuai dengan kewenangan.

    Pasal 28
    (1) Berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27, direktur jenderal yang membidangi pendidikan tinggi sesuai dengan kewenangan menetapkan Penyetaraan dengan Kualifikasi tertentu bagi calon dosen.
    (2) Penyetaraan dengan Kualifikasi tertentu bagi calon dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan keputusan direktur jenderal yang membidangi pendidikan tinggi sesuai dengan kewenangan.

    Pasal 29
    Petunjuk teknis tahapan RPL untuk melakukan Penyetaraan dengan Kualifikasi tertentu bagi calon dosen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ditetapkan oleh direktur jenderal yang membidangi pendidikan tinggi sesuai dengan kewenangan.

    BAB III
    KETENTUAN PERALIHAN

    Pasal 30
    Usulan RPL untuk melanjutkan pendidikan formal pada Perguruan Tinggi dan RPL untuk melakukan Penyetaraan dengan Kualifikasi tertentu yang telah diajukan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, tetap diproses dan dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan harus menyesuaikan dengan ketentuan Peraturan Menteri ini.

    BAB IV
    KETENTUAN PENUTUP

    Pasal 31
    Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 26 Tahun 2016 tentang Rekognisi Pembelajaran Lampau (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 723), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

    Pasal 32
    Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
    Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.


    Ditetapkan di Jakarta
    pada tanggal 21 Desember 2021
    MENTERI PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI
    REPUBLIK INDONESIA,
    ttd.
    NADIEM ANWAR MAKARIM

    Diundangkan di Jakarta
    pada tanggal 23 Desember 2021


    DIREKTUR JENDERAL
    PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
    ttd.
    BENNY RIYANTO


    BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2021 NOMOR 1414

    Salinan sesuai dengan aslinya, Kepala Biro Hukum
    Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, ttd.
    Dian Wahyuni
    NIP 196210221988032001

    Permendikbudristek Nomor 41 Tahun 2021 Tentang Rekognisi Pembelajaran Lampau selengkapnya dapat dibaca di bawah ini.

    Salinan Permendikbudristek Nomor 41 Tahun 2021 Tentang Rekognisi Pembelajaran Lampau dapat diunduh (download) DI SINI.

    Demikianlah informasi tentang Permendikbudristek Nomor 41 Tahun 2021 Tentang Rekognisi Pembelajaran Lampau.

    Semoga bermanfaat.
    Sumber: https://jdih.kemdikbud.go.id/detail_peraturan?main=2832

    Related Posts

    Post a Comment for "Info Permendikbudristek Nomor 41 Tahun 2021 Tentang Rekognisi Pembelajaran Lampau"