Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Info Kriteria Pelamar Seleksi Guru PPPK tahap 3 dan Syarat Kelulusan


    Info Kriteria Pelamar Seleksi Guru PPPK tahap 3 dan Syarat Kelulusan

    Sahabat ledsulbar, bagi teman-teman guru yang belum lulus mengikuti uji kompetensi tahap 3, masih diberikan kesempatan mengikuti tes pppk guru tahap 3. Lalu Siapa saja yang bisa melamar Seleksi PPPK guru Tahap 3? Jawabannya tertuang pada pasal 37 peraturan Menpan RB nomor 28 tahun 2021 yang tertulis sebagai berikut :
    (1) Info lebih lanjut pada ayat 1 Pelamaran untuk seleksi kompetensi III dapat diikuti oleh pelamar dengan kriteria sebagai berikut
    a. pelamar dari THK-II yang tidak lulus seleksi kompetensi I dan II
    b. Guru non-ASN yang terdaftar di Dapodik yang tidak lulus seleksi kompetensi I dan II
    c. Guru Swasta yang terdaftar di Dapodik yang tidak lulus seleksi kompetensi II; dand. Lulusan PPG yang tidak lulus seleksi kompetensi II.
    (2) Pelamar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan pemilihan kebutuhan ulang pada SSCASN.
    (3) Pelamar dapat memilih kebutuhan PPPK di seluruh sekolah wilayah Indonesia yang belum terpenuhi pada seleksi kompetensi I dan seleksi kompetensi II sesuai sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi pendidikan pelamar.
    (4) Panitia Penyelenggara Seleksi akan melakukan verifikasi untuk melihat kesesuaian antara syarat Jabatan dengan kebutuhan PPPK yang telah dipilih.
    (5) Berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Panitia Penyelenggara Seleksi mengumumkan pelamar yang berhak mengikuti seleksi kompetensi III.

    Pengolahan nilai, Pengumuman Hasil dan Masa Sanggah Seleksi Kompetensi III

    (1) Pelamar pada seleksi kompetensi III dinyatakan lulus jika nilai yang diperoleh memenuhi Nilai Ambang Batas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 dan berperingkat terbaik.
    (2) Nilai yang diperoleh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat ditentukan dari nilai terbaik diantara nilai sebagai berikut:
    a. nilai seleksi kompetensi I;
    b. nilai seleksi kompetensi II; atau
    c. nilai seleksi kompetensi III.
    (3) Nilai seleksi kompetensi I sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a hanya dapat digunakan jika:
    a. memenuhi Nilai Ambang Batas; dan
    b. pada seleksi kompetensi III pelamar memilih Jabatan dan bentuk satuan pendidikan yang sama dengan seleksi kompetensi I.
    (4) Nilai seleksi kompetensi II sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b hanya dapat digunakan jika:
    a. memenuhi nilai ambang batas; dan
    b. pada seleksi kompetensi III pelamar memilih Jabatan dan bentuk satuan pendidikan yang sama dengan seleksi kompetensi II.
    (5) Nilai seleksi kompetensi III sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c hanya dapat digunakan jika memenuhi Nilai Ambang Batas.
    (6) Dalam hal pelamar memiliki nilai akhir yang sama, penentuan kelulusan akhir secara berurutan didasarkan pada:
    a. nilai Kompetensi Teknis yang paling tinggi;
    b. jika nilai sebagaimana dimaksud dalam huruf a masih sama, penentuan kelulusan akhir didasarkan pada nilai kumulatif Kompetensi Manajerial dan Sosial Kultural yang paling tinggi;
    c. jika nilai sebagaimana dimaksud dalam huruf b masih sama, penentuan kelulusan akhir didasarkan pada nilai wawancara yang paling tinggi; dan
    d. jika nilai sebagaimana dimaksud dalam huruf c masih sama, penentuan kelulusan akhir didasarkan pada usia paling tinggi.
    (7) Dalam hal kebutuhan PPPK belum terpenuhi, kebutuhan PPPK akan diisi oleh pelamar yang tidak lulus seleksi kompetensi III dengan ketentuan sebagai berikut:
    a. memenuhi Nilai Ambang Batas dan berperingkat terbaik;
    b. Jabatan yang akan diisi adalah Jabatan yang belum terpenuhi pada bentuk satuan pendidikan lain yang sama dengan Jabatan dan bentuk satuan pendidikan yang dipilih pelamar pada seleksi kompetensi III; dan
    c. bentuk satuan pendidikan yang akan diisi berada dalam satu wilayah kewenangan penyelenggaraan pendidikan.
    (8) Metode penentuan sekolah yang akan dipenuhi kebutuhannya sebagaimana dimaksud pada ayat (7) akan ditentukan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, riset, dan teknologi.
    (9) Hasil seleksi kompetensi III dan wawancara menjadi tanggung jawab Panitia Penyelenggara Seleksi dan disampaikan kepada Ketua Panselnas secara daring.
    (10) Berdasarkan hasil yang disampaikan oleh Panitia Penyelenggara Seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (9), BKN melakukan pengolahan hasil integrasi nilai kompetensi III dan wawancara.

    Data di atas, didapatkan dari Permenpan RB No 28 Tahun 2021. Pengadaan PPPK JF guru pada Instansi Daerah tahun 2021 bertujuan untuk memenuhi kebutuhan dan mendorong peningkatan profesionalisme guru di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Instansi Daerah. Untuk lebih jelasnya silahkan download Permenpan RB No 28 Tahun 2021 link dibawah ini. DOWNLOAD

    Related Posts

    Post a Comment for "Info Kriteria Pelamar Seleksi Guru PPPK tahap 3 dan Syarat Kelulusan"