Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Surat Edaran Terkini Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek Nomor 32 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Pembelajaran Menjelang Libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022

    Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemedikbudristek) telah merilis Surat Edaran Nomor 32 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pembelajaran Menjelang Libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 dalam rangka Pencegahan dan Penanggulang Covid-19.
    Dalam rangka menindaklanjuti instruksi Mendagri Nomor 66 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covi-19 pada Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022. Kemendikbudristek diamanatkan untuk mengatur lebih lanjut pelaksanaan pembagian rapor semester 1 (satu) dan libur sekolah.

    Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek Nomor 32 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Pembelajaran Menjelang Libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022

    Berikut ini isi dari surat edaran tersebut :

    1. Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya setiap tahun menetapkan kalender pendidikan yang memuat permulaan tahun ajaran, pengaturan waktu belajar efektif dan pengaturan waktu libur
    2. Satuan PAUD, Dikdas, Dikmen tetap melaksanakan pembelajaran, pembagian rapor semester 1 (satu) dan libur sekolah 2021/2022 yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud angka 1
    3. Satuan pendidikan tidak diperkenankan menambah waktu libur selama periode Natal Tahun 2021 danTahun Baru 2022 diluar waktu libur semester dalam kalender pendidikan yang ditetapkan pemerintah daerah sebagaimana dimaksud pada angka 2
    4. Pendidik dantenaga kependidikan pada pendidikan Anak Usia Dini, jenjang pendidikan dasar dan pendidikan menengah tetap melaksanakan tugas kedinasan di satuan pendidikan sesuai dengan kalender pendidikan
    5. Memaksimalkan pelaksanaan vaksinasi Covid-19 bagi pendidik, tenaga kependidikan dan peserta didik
    6. Mengimbau orangtua/ wali peserta didik agar mengizinkan dan mendorong anaknya sudah memenuhi syarat dan ketentuan untuk divaksinasi Covid-19 
    7. Menerapkan protokol kesehatan yang lebih ketat di satuan pendidikan dengan pendekatan 5M (memakai masker, mencuci tangan pakai sabun.handsanizer, menjaga jarak, mengurangi mobilitas dan menghindari kerumuman ) dan 3T (testing, tracing da treatment)
    Dengan berlakunya surat edaran ini, maka Surat Edaran Sesjen Kemdikbudristek Nomor  29 Tahun 2021, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

    Surat Edaran Nomor 32 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pembelajaran Menjelang Libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 dalam rangka Pencegahan dan Penanggulang Covid-19.




    Related Posts

    Post a Comment for "Surat Edaran Terkini Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek Nomor 32 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Pembelajaran Menjelang Libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022"