Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Frequently Asked Questions Aplikasi Dispakati


    Frequently Asked Questions Aplikasi Dispakati

    Apa itu Aplikasi Dispakati?

    Aplikasi Dispakati adalah aplikasi berbasis online yang ditujukan untuk membantu instansi pemerintah pusat/daerah dan/atau instansi pembina dalam melakukan penyesuaian angka kredit konvensional ke angka kredit integrasi bagi pejabat fungsional di lingkungannya dan/atau yang menjadi binaannya

    Kenapa Angka Kredit konvensional harus disesuaikan ke dalam angka kredit Integrasi?

    hal ini dilakukan agar angka kredit pejabat fungsional sebelumnya dapat dikumulatifkan dengan angka kredit konversi versi Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 1 tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional

    Dokumen apa saja yang dibutuhkan untuk melakukan penyesuaian angka kredit dari konvensional ke integrasi?

    Dokumen yang dibutuhkan untuk menghitung penyesuaian angka kredit konvensional ke angka kredit integrasi adalah Dokumen Penetapan Angka Kredit (PAK) Konvensional terakhir pejabat fungsional tersebut

    Siapa yang melakukan proses penyesuaian angka kredit konvensional ke integrasi dalam aplikasi DISPAKATI?

    Tim penilai angka kredit instansi untuk seluruh pejabat fungsional di lingkungan instansinya. Tim penilai instansi pembina untuk jabatan fungsional yang menjadi binaannya di instansi pemerintah pusat/daerah

    Siapa yang dapat diusulkan untuk mendapatkan user pada aplikasi DISPAKATI?

    - Untuk user instansi pemerintah, adalah PNS yang menduduki Jabatan Fungsional dan berkedudukan pada Instansinya - Untuk User Instansi Pembina, adalah PNS yang menduduki Jabatan Fungsional sama dengan Jabatan Fungsional yang dibinanya

    Kapan batas waktu terakhir proses penyesuaian AK dari konvensional ke integrasi?

    Batas terakhir proses penyesuaian angka kredit konvensional ke integrasi adalah 31 Desember 2023

    Kapan masa penilaian PAK Integrasi hasil penyesuaian?

    Masa penilaian diisi masa awal penilaian pada PAK konvensional terakhir yang digunakan untuk penyesuaian AK ke Integrasi sampai dengan 31 Desember 2022

    Apabila pada penilaian angka kredit konvensional seorang pejabat fungsional di rekomendasikan dapat naik pangkat/jenjang pada periode Oktober 2023, apakah di sesuaikan terlebih dahulu AK nya ke Integrasi?

    Pejabat Fungsional tersebut dapat diusulkan KP/KJ terlebih dahulu dengan PAK Konvensionalnya, setelah proses KP/KJ selesai. selanjutnya PAK Konvensionalnya di sesuaikan ke AK Integrasi

    Bagaimana menuangkan angka kredit kegiatan pengembangan profesi pada proses penyesuaian angka kredit konvensional ke integrasi?

    Pada proses penyesuaian angka kredit konvensional ke integrasi, angka kredit pengembangan profesi dituangkan apabila pejabat fungsional yang telah memiliki angka kredit pengembangan profesi di AK Konvensional pada jenjang jabatan sebagai berikut, yaitu : Jenjang Mahir ke Penyelia, Jenjang Muda ke Madya, Jenjang Madya ke Utama

    Kenapa setelah disesuaikan angka kredit dari konvensional ke integrasi, angka kredit pengembangan profesi nilainya dituangkan berbeda dengan PAK konvensional terakhir?

    Angka kredit pengembangan profesi hanya diisikan paling banyak sejumlah kebutuhan AK pengembangan profesi untuk naik jenjang jabatan setingkat lebih tinggi yaitu: 1. Jenjang Mahir membutuhkan 4 AK pengembangan profesi. 2. Jenjang Muda membutuhkan 6 AK pengembangan profesi. 3. Jenjang Madya membutuhkan 12 AK pengembangan profesi. apabila terdapat Kelebihan AK pengembangan profesi, maka kelebihannya akan menjadi penambah angka kredit pada AK tugas jabatan

    Kenapa setelah disesuaikan angka kredit dari konvensional ke integrasi, angka kredit unsur penunjang dituangkan sejumlah 0 (nol)?

    AK kegiatan penunjang integrasi hanya diisikan apabila AK tugas jabatan integrasi sudah memenuhi syarat untuk naik jenjang jabatan setingkat lebih tinggi?

    Dimana kita dapat mengetahui besaran kebutuhan AK kumulaif untuk naik pangkat dan jenjang jabatan setingkat lebih tinggi pada metode integrasi?

    Kebutuhan AK untuk naik pangkat setingkat lebih tinggi pada metode integrasi dapat dilihat pada Lampiran II huruf A, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur dan Reformasi Birokrasi Nomor 13 Tahun 2019 tentang Pengusulan, Penetapan, Dan Pembinaan Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil.

    Kenapa setelah disesuaikan AK dari konvensional ke integrasi, angka kredit unsur penunjang nilai dituangkan berbeda dengan PAK Konvensional terakhir?

    Karena kegiatan penunjang hanya diisikan maksimal sebesar 20% AK untuk kenaikan pangkat, sehingga apabila telah melebihi 20% AK kenaikan pangkat maka kelebihan AK penunjang akan menjadi penambah angka kredit pada tugas jabatan LINK :https://youtu.be/34chUBGhMmg dan tutorial aplikasi DISPAKATI ; https://youtu.be/SNfk6C0d7tg

    sumber: https://dispakati.bkn.go.id/

    Related Posts

    Post a Comment for "Frequently Asked Questions Aplikasi Dispakati"