Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Info Penting Jenjang SMA/SMK/SLB di Sulawesi Barat berubah menjadi UPTD Satuan Pendidikan

    Info Penting Jenjang SMA/SMK/SLB di Sulawesi Barat berubah menjadi UPTD Satuan Pendidikan


    Dalam Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 Tentang SISDIKNAS Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, mengendalikan diri, kepribadian, akhak mulia, secara keterampilan yang perlukan dirinya, bangsa dan negara. Sedangkan dalam Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, dinyatakan bahwa pengelolaan Pendidikan Menengah (SMA dan SMK ) serta Pendidikan Khusus menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi. Maka Pemerintah dalam hal ini melalui Kementerian Dalam Negeri telah mengeluarkan Permendagri nomor 12 tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah.
    Untuk menindaklanjuti Kebijakan tersebut, maka Pemerintah Provinsi Sulawes Barat telah mengeluarkan Peraturan Gubernur Nomor 41 tahun 2017 tentang Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah.
    Karena Satuan Pendidikan SMA, SMK dan SLB dibawah naungan Pemerintah Provinsi, maka dalam Peraturan Gubernur Sulawesi Barat nomor 50 tahun 2022 dibentuklah UPTD Satuan Pendidikan yang terdiri dari UPTD SMA, UPTD SMK dan UPTD SLB.
    UPTD Satuan pendidikan merupana UPTD Dinas Pendidikan dan Kebudayaan yang dipimpin Kepala sekolah yang berkedudukan da n bertanggungjawab kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Sulawesi Barat.
    UPTD SMA dan UPTD SMK mempunyai tugas mengelola pendidikan umum dan kejuruan melalui 3 tingkatan kelas yaitu kelas X, Kelas XI dan Kelas XII. Sedangkan untuk UPTD SLB mempunyia tugas mengelola pendidikan dasar dan/ atau pendidikan menengah.
    Untuk UPTD SMA dan UPTD SMK dan UPTD SLB terdiri dari Kepala Sekolah, Wakil Kepala dan Kelompok Jabatan FUngsional.
    Adapun fungsi dari UPTD Satuan Pendidikan yaitu menjalankan tugas manajerial, pengembangan kewirausahaan dan supervisi kepada guru dan tenaga kependidikan disekolah. Untuk UPTD SMA dan UPTD SLB maksimal memiliki 3 orang Wakil Kepala yang mempunyai tugas dibidamg ksesiswaan, humas, sarana prasanan dan administrasi satuan pendidikan, sedangkan untuk UPTD SMK Wakil Kepala paling banyak 4 orang.
    Adapun Kelompok Jabatang Fungsional adalah kelompok jabatan yang meangisi fungsi dan tugas yang berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu yang bertanggung jawaba pada Pelaksanan Administrasi pada Satuan Pendididkan sesuai dengan bidang keahliannya.
    Dalam Pergub nomor 50 tahun 2022 ini , ada perubahan Pasal 68 berbunyi sebagai berikut :
    (1). Kepala Cabang Dinas Kelas A dan Kepala UPTD Kelas A merupakan jabatan eselon III.b atau jabatan Administrator
    (2). Kepala Cabang Dinas kelas B, Kepala UPTD kelas B, Kepala Subbagian dan Kepala Seksi pada Cabang Dinas dan UPTD kelas A dan merupakan jabatan eselon IV.a atau jabatan pengawas.
    (3) dan Kepala Subbagian pada Cabang Dinas kelas B, Kepala Subbagian pada UPTD kelas B, merupakan jabatan esoln IV.b atau jabatan Pengawas, dan pada Kepala, Wakil Kepala dan Kepala Subbagian Tata Usaha UPTD Satuan Pendidikan merupakan jabatan fungsional.
    Berikut ini Pergub Nomor 50 tahun 2022 tentang Pembentukan UPTD Satuan Pendidikan di Provinsi Sulawesi Barat.

    Pergub Nomor 50 tahun 2022

    Related Posts

    Post a Comment for "Info Penting Jenjang SMA/SMK/SLB di Sulawesi Barat berubah menjadi UPTD Satuan Pendidikan"