Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Informasi Proses Rekrutmen Fasilitator Angkatan 13 Pendidikan Guru Penggerak

    Informasi Proses Rekrutmen Fasilitator Angkatan 13 Pendidikan Guru Penggerak

    Informasi Proses Rekrutmen Fasilitator Angkatan 13 Pendidikan Guru Penggerak

    Fasilitator mempunyai tugas mencatat perkembangan calon guru penggerak selama  pendidikan guru penggerak berlangsung dan dilakukan secara daring, mengumpulkan tugas-tugas dan memberi umpan balik kepada calon guru penggerak, memberikan motivasi dan membantu calon guru penggerak dalam menjalankan perannya, turut memberikan umpan balik kepada instruktur untuk perbaikan sesi dan memfasilitasi proses diskusi dan refleksi calon guru penggerak. Calon fasilitator berasal dari pendamping/pengajar praktik PGP angkatan 1, 2, 3, atau 4 yang memenuhi persyaratan yang ditetapkan.

    A. Persyaratan

    Calon fasilitator angkatan 13 Pendidikan Guru Penggerak harus memenuhi syarat syarat sebagai berikut:

    1. telah bertugas sebagai pendamping (pengajar praktik) minimal satu kali pada PGP angkatan 1, 2, 3, atau 4;

    2. berkomitmen untuk memenuhi kewajiban secara penuh sebagai fasilitator;

    3. mendapatkan izin dari atasan;

    4. tidak sedang menjadi asesor, instruktur, kepala sekolah penggerak, pelatih ahli/fasilitator pada program sekolah penggerak atau sedang proses mengikuti seleksi sebagai asesor, instruktur, kepala sekolah penggerak, pelatih ahli/fasilitator pada program sekolah penggerak;

    5. tidak sedang menjadi asesor, pendamping/pengajar praktik, fasilitator atau sedang proses mengikuti seleksi sebagai asesor, pengajar praktik/pendamping, fasilitator pada program pendidikan guru penggerak. 

    B. Mekanisme Rekrutmen

    1. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi menyiapkan laman dan SIM Aplikasi pendaftaran calon fasilitator;

    2. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi mensosialisasikan Program Pendidikan Guru Penggerak kepada pihak-pihak yang terkait;

    3. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi mengumumkan pendaftaran calon fasilitator secara daring melalui surat kepada kepala Dinas Pendidikan Provinsi, Kabupaten/Kota, dan Ketua Penyelenggara Pendidikan oleh masyarakat;

    4. calon fasilitator melakukan pendaftaran secara daring melalui link khusus yang diberikan melalui surat elektronik (e-mail) dan SIM-PKB;

    5. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi melakukan seleksi tahap 1 berupa penilaian administrasi dan esai;

    6. calon fasilitator yang dinyatakan lulus tahap 1, akan mengikuti seleksi tahap 2 yaitu mengikuti proses wawancara (tidak ada proses simulasi mengajar);

    7. calon fasilitator yang dinyatakan lulus tahap 2, akan mengikuti seleksi tahap 3 yaitu mengikuti pembekalan calon fasilitator PGP;

    8. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi menetapkan dan mengumumkan calon fasilitator yang lolos seleksi tahap 3 (pembekalan) melalui surat elektronik (e-mail) dan menyampaikannya kepada pimpinan unit kerja terkait.

    C. Jadwal Rekrutmen Fasilitator Angkatan 13

    Jadwal Rekrutmen Fasilitator Angkatan 13

    D. Dokumen Calon Fasilitator 

    Dokumen yang harus dilengkapi calon fasilitator sebagai berikut.

    1. biodata pada laman;

    2. foto copy KTP;

    3. surat keterangan pernah bertugas sebagai pendamping/pengajar praktik (sudah terkoneksi dengan surat keterangan di SIMPKB);

    4. salinan ijazah terakhir (asli atau salinan yang dilegalisir);

    5. pakta integritas sebagai fasilitator (sesuai format);

    6. surat izin dari pimpinan satuan kerja (sesuai format);

    7. Isian esai.

    E. Langkah-langkah Pendaftaran Calon Fasilitator 

    Pendaftaran calon fasilitator mengikuti langkah-langkah berikut ini.

    1. melakukan registrasi calon fasilitator melalui akun SIMPKB atau link yang dikirimkan via surat elektronik (e-mail);

    2. melengkapi CV, mengisi esai, dan unggah syarat berkas lainnya;

    3. melakukan AJUAN sebagai calon fasilitator Guru Penggerak.

    F. Tempat Kegiatan

    Tempat rekrutmen calon fasilitator dan pelaksanaan pembekalan dikoordinasikan oleh Direktorat Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah, dan Tenaga Kependidikan, Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

    G. Pembekalan dan Asesmen

    Kegiatan pembekalan diakhiri dengan asesmen untuk menentukan kelayakan peserta sebagai calon fasilitator pada program pendidikan guru penggerak. Kelayakan fasilitator ditentukan melalui indikator sebagai berikut.

    1. mengikuti penuh seluruh materi kegiatan pembekalan sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan;

    2. menyelesaikan semua tugas-tugas yang diberikan oleh instruktur/fasilitator utama;

    3. memenuhi nilai batas minimal kelayakan yang telah ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi

    H. Ketetapan dan Sertifikasi

    Calon peserta yang dinyatakan layak berdasarkan asesmen di atas, akan ditetapkan sebagai fasilitator PGP dan memperoleh sertifikat sebagai fasilitator Program Pendidikan Guru Penggerak dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi . Fasilitator Program Pendidikan Guru Penggerak akan dilibatkan dalam proses fasilitasi Pendidikan Guru Penggerak.

    I. Ketentuan Lain - Lain

    1. Peserta seleksi tidak diperkenankan berhubungan langsung dengan anggota Panitia Seleksi kecuali jika diminta oleh Panitia Seleksi;

    2. Panitia Seleksi hanya akan memproses berkas pendaftaran yang memenuhi persyaratan;

    3. Peserta seleksi tidak dipungut biaya apapun;

    4. Seluruh biaya yang dikeluarkan selama pelaksanaan proses seleksi ditanggung oleh peserta;

    5. Setiap perkembangan informasi penyelenggaraan rekrutmen disampaikan melalui laman: sekolah.penggerak.kemdikbud.go.id/gurupenggerak;

    6. Apabila diketahui peserta seleksi memberikan data/dokumen/keterangan yang tidak benar, maka proses seleksi dinyatakan batal;

    7. Segala kerugian akibat kelalaian peserta, akibat tidak mengikuti perkembangan informasi menjadi tanggung jawab peserta;

    8. Keputusan Panitia Seleksi bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.

    SURAT RESMI

    Related Posts

    Post a Comment for " Informasi Proses Rekrutmen Fasilitator Angkatan 13 Pendidikan Guru Penggerak"