Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

SE DIRJEN GTK KEMENDIKBUDRISTEK TENTANG AKTIVASI AKUN PEMBELAJARAN SEBAGAI AKSES MASUK PLATFORM MERDEKA MENGAJAR


    Kemendikbud Ristek telah menerbitkan Surat Edaran SE Dirjen GTK Kemendikbudristek Tentang Aktivasi Akun Pembelajaran Sebagai Akses Masuk Platform Merdeka Mengajar Bagi Guru Dan Tenaga Kependidikan yang ditujukan Kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi dan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia


    Dalam SE Surat Edaran Direktur Jenderal (Dirjen GTK) Kemendikbud Ristek Nomor 0510/B/BS.01.01/2022 Tentang Aktivasi Akun Pembelajaran Sebagai Akses Masuk Platform Merdeka Mengajar Bagi Guru Dan Tenaga Kependidikan, dinyatakan bahwa Dalam rangka mendukung pengembangan kapasitas guru dan tenaga kependidikan, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) mengembangkan platform merdeka mengajar. Untuk mengakses Platform Merdeka Mengajar tersebut, guru harus melakukan aktivasi Akun Pembelajaran. Adapun Platform ini terdiri dari dari 4 (empat) fitur yaitu:

    a. perangkat ajar;
    b. laman kelas dan asesmen murid;
    c. pelatihan mandiri dan video inspirasi; dan
    d. bukti karya saya

    Selanjutnya di sampaikan dalam Surat Edaran SE Dirjen GTK Kemendikbudristek Tentang Aktivasi Akun Pembelajaran Sebagai Akses Masuk Platform Merdeka Mengajar Bagi Guru Dan Tenaga Kependidikan, berkenaan dengan aktivasi akun pembelajaran tersebut, disampaikan beberapa hal sebagai berikut:

    1. Dinas pendidikan sesuai kewenangannya melakukan sosialisasi cara mengaktivasi akun pembelajaran kepada operator sekolah dan guru di Satuan Pendidikan, serta pengawas sekolah dengan mengacu pada Larnpiran I Surat Edaran ini, Informasi lebih lanjut rnengenai aktivasi akun pembelajaran dapat mengakses laman https://belajar.id
    2. Dinas pendidikan sesuai kewenangannya menyampaikan kepada:
    a. Operator sekolah untuk mengunduh daftar akun pembelajaran (nama akun dan kata sandi) dan memberikannya kepada pemilik akun, yaitu guru di satuan pendidikannya; dan
    b. Guru dan pengawas sekolah untuk mengaktifkan akun pembelajaran agar dapat mengakses platform merdeka mengajar.
    4. Aktivasi akun pembelajaran sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf b diharapkan dapat diselesaikan paling lambat tanggal 31 Januari 2022.
    5. Peluncuran platform merdeka mengajar akan diluncurkan pada tanggal 4 Februari 2022.

    Selengkapnya silahkan baca Surat Edaran SE Dirjen GTK Kemendikbudristek Tentang Aktivasi Akun Pembelajaran Sebagai Akses Masuk Platform Merdeka Mengajar Bagi Guru Dan Tenaga Kependidikan melalui salinan dokumen yang tersedia di bawah ini.


    Demikian informasi tentang Surat Edaran SE Dirjen GTK Kemendikbudristek Tentang Aktivasi Akun Pembelajaran Sebagai Akses Masuk Platform Merdeka Mengajar Bagi Guru Dan Tenaga Kependidikan. Semoga ada manfaatnya.

    Related Posts

    Post a Comment for "SE DIRJEN GTK KEMENDIKBUDRISTEK TENTANG AKTIVASI AKUN PEMBELAJARAN SEBAGAI AKSES MASUK PLATFORM MERDEKA MENGAJAR"